SUMEKS.CO-Kabar baik bagi para guru TK atau Raudhatul Athfal (RA), atau guru Madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan Khususnya tahap 1 segera cair.
Ingin tahu totalnya? Ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan. Uang tersebut diperuntukkan bagi 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.
Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
Menurut Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta sudah bisa dilakukan pada April 2023.
Diharapkan tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota, dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.''
BACA JUGA:Musi Rawas Bakal Anggarkan Insentif Guru TK
Menurutnya, Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang.
Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.
Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas.
BACA JUGA:Cair Bantuan Operasional untuk Sekolah TK Sebesar Rp381 M, Berikut Syarat Pengambilannya
''Ya mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," terangnya.
Muhammad Zain mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini
Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. ''Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.