Jawab :
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, No. 11241)
Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.
Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.
7. Tanya : Siapa saja penerima zakat?
Jawab :
1. Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
2. Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
3. Amil (pengurus zakat)
4.Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
7. Fi sabilillah(orang yang berjuang dijalan Allah)
8. Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)