PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang karyawan salah satu mall di Palembang diringkus tim opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Firnando alias Nando (23), warga Jalan Tembok Baru, Lrgorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diringkus setelah kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.
Tersangka Nando ditangkap tim Unit 2 Subdit I di bawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan Ipda M Ardhi Noer, Senin 27 maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB lalu.
Penangkapan bermula, saat petugas menerima laporan masyarakat dan memancing tersangka dengan cara undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.
BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja
BACA JUGA:Kurir yang Membawa 115 Kilogram Sabu ke Palembang Diduga Pemain Lama dan Residivis Kasus Narkoba
Tersangka tak berkutik, saat polisi meringkusnya dan menemukan 100 butir diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram.
“Barang bukti tersebut dipegang oleh pelaku saat kita melakukan undercover buy terhadapnya,” kata Kasusbdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE, dalam keterangan resminya Kamis 31 Maret 2023.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku yang merupakan karyawan toko di salah satu mall di Palembang ini mengaku kalau barang yang diantar selesai dia diberi upah lumayan oleh bandarnya Rp 500 ribu untuk satu kali antar pesanan. Saat ini bandarnya masih DPO dan dalam penyelidikan kita,” ujar Dudi.(*)
BACA JUGA:Polres OKI Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu, Tangkap Kurir Warga SP Padang