Keempatnya disidangkan atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Sidang secara zoom itu Ketuai Hakim Agung Nugroho, beranggotakan Afif Januarsyah Saleh dan Amir Rizki Apriadi, dan Panitera pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.
Keempat terdakwa hadir dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam surat dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan, terdakwa Desi Ratnasari, Fuat Nopriadi Pratama, Nadia bersama-sama dengan Debi Saputra (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Mereka diamankan, Senin 7 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kontrakan terdakwa Desi Ratnasari.
Lokasinya di Jalan Ramayana, RT.05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Bermula saksi Fhandy Ahmad dan saksi Inggi Ramadhan Dinda. S yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi pengaduan warga.
Dimana di rumah kontrakan di Jalan Ramayana, RT.05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu sering menghidupkan music remix dengan suara keras, bahkan sampai subuh.
Ada dugaan rumah itu berlangsung penyalahgunaan narkotika.
Nah, berbekal informasi tersebut saksi Fhandy dan saksi Inggi bersama anggota Satres narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan ke lokasi.