Hanya Nadia Pakai Pengacara, Oknum DPRD Mura Bersama 3 Temannya Disidang di PN Lubuklinggau Terkait Kasus Sabu

Kamis 30-03-2023,07:18 WIB
Editor : Julheri

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Hanya terdakwa Nadia yang didampingi pengacara.

Oknum anggota DPRD Mura bersama 2 temannya yang lain disidang di PN Lubuklinggau, terkait kasus sabu.

Terdakwa Nadia didampingi penasehat hukum Deni Hadisa Putra, sedangkan Fuat, Desi dan Debi maju sendiri tanpa didampingi pengacara.

Oknum tersebut bersama tiga temannya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau,.

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat

Diduga mereka mengadakan pesta sabu-sabu. 

Nah, keempat tersangka sudah duduk di kursi terdakwa, Rabu 29 Maret 2023.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Agendannya pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mama Muda Punya Modus Edarkan dan Simpan Sabu di Area Terlarang Ternyata Sudah Lama Dicurigai Masyarakat 

Keempat terdakwa, Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (32) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya berprofesi sebagai Dish Jockey (DJ) yakni Desi Ratnasari ( 22) dan Debi Saputra (21) warga Desa Epil, Kabupaten Muba.

Satu lagi, berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, yaitu Nadia (19), warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semata Borang Palembang. 

Kategori :