LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Hanya terdakwa Nadia yang didampingi pengacara.
Oknum anggota DPRD Mura bersama 2 temannya yang lain disidang di PN Lubuklinggau, terkait kasus sabu.
Terdakwa Nadia didampingi penasehat hukum Deni Hadisa Putra, sedangkan Fuat, Desi dan Debi maju sendiri tanpa didampingi pengacara.
Oknum tersebut bersama tiga temannya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau,.
Diduga mereka mengadakan pesta sabu-sabu.
Nah, keempat tersangka sudah duduk di kursi terdakwa, Rabu 29 Maret 2023.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Agendannya pembacaan surat dakwaan.
Keempat terdakwa, Fuat Nopriadi Pratama alias Fuat (32) warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya berprofesi sebagai Dish Jockey (DJ) yakni Desi Ratnasari ( 22) dan Debi Saputra (21) warga Desa Epil, Kabupaten Muba.
Satu lagi, berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, yaitu Nadia (19), warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semata Borang Palembang.