PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kanwil Kemenkumham Babel selama Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan paspor sebanyak 4.535 buku.
Dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang sebanyak 3.716 paspor, dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjungpandan sebanyak 819 paspor.
Kantor Imigrasi juga telah memperpanjang 542 Izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari perpanjangan izin tinggal Kanim Pangkalpinang sebanyak 499 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 43.
Menurut Kadivim Doni , dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik telah dikembangkan inovasi berupa aplikasi layanan M-Paspor, dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dari mana saja secara online. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian waktu layanan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Pejabat Pemasyarakatan
“Kami juga mendorong dua Kantor Imigrasi untuk membuka layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama, dengan ketentuan permohonan telah lunas dibayar sebelum pukul 12.00 WIB pada hari tersebut,” ujar Doni.
Selain itu, Layanan Eazy Passport dan Paspor Simpatik masih dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami juga akan memberikan layanan ‘jemput bola’ kepada kelompok masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” kata Doni yang Mantan Kakanim Semarang tersebut.
Jajaran Imigrasi juga telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.
BACA JUGA:Bocah Penderita Tumor Mata Asal Tanjung Raja Ogan Ilir Kini Jalani Perawatan di RSMH Palembang
Agar perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) mentaati aturan keimigrasian, sehingga keberadaan orang asing di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
”Tumbuhnya investasi di Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi,” harap Doni.
Pihak Imigrasi Bangka Belitung juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dari tingkat Provinsi hingga kecamatan.
TIMPORA beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, dinas tenaga kerja, dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
BACA JUGA:Anggota Gerindra Dampingi Pendakwah Asal Palestina Berdakwah di Musi Rawas