2 Mantan Kades di OKU Terjerat Kasus PTSL dan Dana Desa, Segera Jadi Tahanan Jaksa dan Kasus Siap Naik Sidang

Rabu 29-03-2023,02:16 WIB
Editor : Julheri

BATURAJA, SUMEKS.CO – Penyidik Satuan Reskrim Polres OKU, merampungkan dua berkas mantan kepala desa (kades). 

Terkait pungli program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL), dan dugaan korupsi dana desa senilai Rp379.399.614.

“Setelah ini (dirilis), berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Faridah, Kasat Reskrim AKP Zanzibar, dan Kasi Humas AKP Syafaruddin, Selasa, 28 Maret 2023.

Dijelaskan, tersangka Saherman (59), mantan Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL sertifikat rumah dan pekarangan. 

BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang

BACA JUGA:Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN

Serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu tahun 2018.

Perbuatan itu dilakukannya antara Februari-Desember 2018. 

Saat pelaksanaan program tersebut, tersangka yang masih menjabat Kades, menetapkan besaran biaya kepada para peserta program PTSL sertifikat, masing-masing mencapai Rp500 ribu. 

“Biaya tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Dalam hal ini, sambung Arif, surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan PTSL untuk Wilayah Sumsel

“Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 366 warga Desa Bindu diduga sudah dirugikan,” bebernya.

Dalam perkara ini, tersangka Saherman dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 UU tentang Pemberantassan Tindak Pidana Korupsi. 

Tags :
Kategori :

Terkait