PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum pelajar SMA swasta di Palembang tertangkap tangan membawa celurit ukuran besar oleh Unit Reskrim Polsek Kalidoni.
Oknum pelajar berinisial R (15), warga Kecamatan Kalidoni Palembang itu ditangkap lantaran akan melakukan aksi tawuran usai sahur Selasa 28 Maret 2023.
Namun, setelah mengatahui kedatangan polisi, puluhan rekannya berhasil meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario PP SIK MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri SH mengatakan, tersangka R dan puluhan rekannya sebelumnya berkumpul di Jalan Pasunda, samping SMPN 29 Kalidoni Palembang.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan rekannnya lebih dulu berkumpul di samping SMPN 29 sambil menunggu yang lain. Lalu merencanakan aksi tawuran yang akan dilakukan usai sahur," ujar Kapolsek AKP Dwi saat merilis kasusnya Selasa siang.
Kapolsek menegaskan, sesuai instruksi Kapolrestabes Palembang tidak akan ada lagi toleransi terhadap pelaku tawuran yang sudah berkoordinasi dengan Bapas.
"Untuk pelaku yang kita amankan ini karena memiliki senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Mirisnya lagi, tersangka R ini ternyata merupakan anak dari guru yang juga mengajar di sekolahnya.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pemuda, Belasan Pemuda di Palembang dan Puluhan Sajam Diamankan
"Kami sudah janjian via akun Instagram, dan memang rencananya mau tawuran tapi nunggu dulu di samping SMPN 29, tapi tiba-tiba polisi datang dan saya ditangkap polisi saat sahur di lokasi itu Pak," aku R.
Untuk celurit yang diamankan, tersangka R mengaku kalau sajam itu ditemukannya tanpa sengaja di jalan belum lama ini.(*)