"Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan barang bukti sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," tegas AKBP Danu.
Hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto serta perwakilan BNNK Mura, Martin serta penasehat hukum tersangka.(linggaupos)