BACA JUGA:Volume Sampah di Kabupaten Ogan Komering Ilir Diprediksi Meningkat 3-5 Ton
Industri rumah tangga (8C) Rp10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp12.500 dari 11 - 20 perkubik.
Instansi pemerintah dan TNI/Polri, pusat dan tingkat provinsi di wilayah Kabupaten (9C) Rp9.500 perkubik daei 0 - 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 - 20 perkubik. Kemudian pada Kelompok IV diantaranya Rumah Mewah (1D) Rp 10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 - 20 perkubik.
Niaga Besar meliputi BUMN, BUMD, Perbankan, Perusahaan Swasta, Perhotelan, Dealer Mobil dan Perguruan Tinggi (2D) Rp11.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp12.000 dari 11 - 20 perkubik.
Industri (3D) Rp10.500 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp11.500 dari 11 - 20 perkubik. Rumah Sakit Non Pemerintah (4D) Rp10.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp 11.500 dari 11 - 20 perkubik.
BACA JUGA:7 Perwakilan Perusahaan Batubara Tak Hadir, Rapat Ditunda
Untuk pemakaian di atas 20 perkubik pada kelompok III dan IV seluruh tarifnya sama yakni Rp12.578 perkubik.
Ditambahkan Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, untuk total jumlah pelanggan hingga per Februari 2023 sebanyak 39.547 pelanggan yang tersebar dari 5 cabang dan 16 unit IKK.
Dengan semakin banyaknya pelanggan tentu biaya operasional akan semakin besar juga sedangkan harga selama 13 tahun belum pernah disesuaikan.
Untuk tarif listrik saja selama 13 tahun sudah beberapa kali naik, sedangkan operasional kita sebagian besar menggunakan listrik. Dan jika tidak segera disesuaikan tentu akan berdampak terhadap kesehatan perusahaan.
"Kita sudah berkali-kali mengajukan penyesuaian tarif, namun baru kali ini disetujui. Dan kita terus melakukan sosialisasi baik melalui spanduk, sosmed hingga media massa," ujarnya.(*)