13 Tahun Tarif Belum Pernah Naik
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk meningkatkan kehandalan pelayanan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim menaikkan tarif air bersih.
Kenaikan tarif ini, berlaku per 1 April 2023 dengan tetap disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Lematang Enim Sartono SH melalui Direktur Umum Wahyu Ningsih SE, yang didampingi Direktur Teknik Ir Subroto ST MSi, Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto SE, Kabag Keuangan Andi Mediansyah SH, dan Kabag Hukum dan Humas Jhon Iskandar SH di ruang rapat PDAM Lematang Enim, Senin 27 Maret 2023.
"Penyesuaian tarif air bersih ini terpaksa kita lakukan untuk menjaga perusahaan tetap survife. Apalagi sudah 13 tahun tidak pernah naik sedangkan seluruhnya sudah naik berkali-kali mulai dari listrik, obat-obatan, biaya operasional dan lain-lain, kita menyesuaikan juga tingkat inflasi di Kota Muara Enim. Dan kenaikan disesuaikan dengan kelas pelanggan," kata Wahyu.
BACA JUGA:Buang Sabu di Kloset, Pria Parubaya Dibekuk
Wahyu menjelaskan, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan SK Bupati Muara Enim No 200/KPTS/V/2023 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Tahun 2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah membagi empat kelompok pelanggan dengan 24 golongan tarif air.
Kelompok I, seperti Hidran Umum (1A), Kamar mandi/WC Umum (2A), Terminal Air (3A), Tempat Ibadah (4A), Panti Asuhan (5A), Yayasan Sosial (6A) Sekolah Negeri (7A), dan MBR (8A) dengan tarif Rp6.727 perkubik dari 0-20 kubik pemakaian, dan jika diatas 20 kubik pemakaian akan dikenakan tarif Rp7.500 kubik.
Kelompok II dibagi Rumah Sangat Sederhan (1B) dan Rumah Tangga Menengah (2B) Rp6.727 perkubik dengan pemakaian 0 - 10 perkubik, jika atas tersebut akan dikenakan tarif yang telah diatur sesuai dengan pemakaian.
Sedangkan Instansi Pemerintah dan TNI/Polri tingkat kecamatan (3B) Rp8.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp8.500 dari 11 - 20 perkubik dan Rp 12.578 diatas 20 perkubik pemakaiannya.
BACA JUGA:Himbau Tidak Gelar Buka Bersama
Kemudian Kelompok III, lanjut Wahyu untuk Niaga Kecil (1C) seperti bengkel, salon, warteg, cucian motor, penjahit, wsrung kecil, rumah kos dan lain-lain tarifnya Rp8.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp9.500 dari 10 - 20 perkubik dan diatas 20 perkubik.
Sedangkan untuk Usaha Menengah (2C) seperti seluruh bangunan usaha di wilayah pasar dan jalan protokol, Balai pengobatan swasta, praktek dokter, kantor pengacara notaris, rumah sekolah swasta, Rumah Makan, cucian mobil, dealer motor, usaha catering dan lain-lain tarifnya Rp9.000 dari 0 - 10 perkubik, Rp10.500 dari 11 - 20 perkubik.
Rumah sakit pemerintah tipe B (3C) Rp8.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik. Rumah Sakit tipe C (4C) Rp8.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik.
Rumah Sakit tipe D (5C) Rp7.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 - 20 perkubik. Puskesmas (6C) Rp7.000 perkubik dari 0 - 10 perkubik, Rp8.000 dari 11 - 20 perkubik, Instansi pemerintah dan TNI/Polri tingkat Kabupaten Rp8.000 perkubik daei 0 - 10 perkubik, Rp10.000 dari 11 - 20 perkubik.