MARTAPURA, SUMEKS.CO - Polres OKU Timur berhasil meringkus seorang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka dengan inisial AR (24) ditangkap di kediamannya di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Aksi yang dilakukan tersangka AR diketahui pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial D (16), yang masih berstatus pelajar.
BACA JUGA:3 Kali Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Tiri: Saya Khilaf
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH, MH didampingi Kanit PPA Aipda Wiyino menjelaskan, tersangka AR telah melarikan korban D ke rumah temannya di Rantau Jaya.
Awalnya, tersangka mengajak korban ketemuan di lapangan bola Desa Rantau Jaya, yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pergi ke rumah salah satu temannya di Desa Rantau Jaya.
“Dari pengakuan korban D, tersangka telah mencabulinya,” kata Kasatreskrim AKP Hamsal.
BACA JUGA:Ayah Bejat di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Mengancam hingga Hamil 6 Bulan
Tersangka baru memgantarkan korban pulang pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 WIB ke lapangan bola, tak jauh dari rumah korban.
Kepada orang tuanya, korban D menceritakan kejadian tersebut dan tidak menunggu lama kemudian kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Tidak menunggu lama, Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur Aipda Wiyono bersama anggota PPA diback up Polsek Madang Suku I langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kita mengamankan barang bukti, seperti baju kemeja lengan panjang, baju kaos lengan pendek, celana jeans dan pakaian dalam,” tutup Hamsal.(sal)
BACA JUGA:Pengakuan Ayah yang 12 Kali Rudapaksa Anak Tiri di Lubuklinggau: Kuatlah Jin Daripada Iman