OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tuntaskan problem aliran sesat di kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan, tim PAKEM ogan ilir sudah terbentuk. Siap tuntaskan masalah penyebaran aliran sesat di masyarakat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, masuknya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan di Kabupaten Ogan Ilir dapat secepatnya ditanggulangi.
Apalagi saat ini sudah dibentuk tim pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di dalam masyarakat atau Tim PAKEM.
"Lewat Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir, akan jadi wadah kita untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Ogan Ilir," tegasnya.
Namun, dia menambahkan, Tugas Tim PAKEM ini akan cepat berjalan, jika diantara anggota Tim PAKEM bisa saling berkoordinasi.
Untuk mengawasi perkembangan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan di Kabupaten Ogan Ilir.
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir sudah dengan tegas menyatakan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil adalah aliran sesat dan menyesatkan.
Memang sebelumnya, jauh sebelum muncul kembali aliran Raja Adil ini, di kabupaten Ogan Ilir juga sempat lahir alirasn sesat dan terlarang. Namanya Amanat Keagungan Ilahi (AKI).
AKI ini bubar dan hilang di Ogan Ilir, karena ditinggalkan pengikutnya.
Ditambahkan, Ario Apriyanto Gopar, MUI Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Fatwa Nomor : A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang Ajaran AKI.
Dimana, MUI menyatakan aliran AKI sesat dan terlarang.