BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bawaslu Kabupaten Banyuasin akan menindak atau menertibkan spanduk atau baleho yang dipasang di tempat ibadah seperti masjid. "Kita akan tertibkan, " kata Mustakim anggota Bawaslu Banyuasin, Jumat 24 Maret 2023.
Bawaslu segera menerbitkan surat instruksi kepada panwascam untuk berkoordinasi dengan tim bakal calon sehingga dapat menertibkan spanduk itu.
BACA JUGA:Warga Lapor Lampu Jalan Mati, Sekda Palembang Ratu Dewa Respon Cepat, 5 Lokasipun Terang
BACA JUGA:Nyalon Wako Palembang, ini Modal Charma Afrianto
"Kita instruksikan panwascam untuk bergerak, " tukasnya.
Menurut dia, idelnya KPU lah yang lebih pas menertibkan spanduk tersebut. Terlebih jika ada spanduk yang tidak patut dipasang pada tempatnya.
Diakuinya, tidak ada salahnya Bacaleg membuat spanduk sebagai alat sosialisasi. Sepanjang tidak ada kata atau kalimat ajakan, nomor partai dan citra diri."Belum dikatakan kampanye,"ucapnya.
Namun yang jadi masalah itu dipasang ditempat Ibadah, karena itu tidak patut.
BACA JUGA:Bid Labfor Polda Sumatera Selatan Ambil Barang Bukti yang Terbakar di Kantor Dispora Sumsel
BACA JUGA:Gedung Dispora Sumsel Terbakar, Pak Gubernur Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
Sementara itu, Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin mengatakan kalau tugas penertiban bukan KPU, melainkan Bawaslu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mulai ada bakal calon legislatif memasang spanduk untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dipilih masyarakat kedepannya.
Hanya saja bakal calon tersebut salah memasang spanduk yaitu di tempat ibadah tepatnya di depan pagar masjid.
"Kurang etis dipasang di sana," kata Amri warga Sukajadi. Memang spanduk itu bertuliskan selamat menjalankan bulan ibadah puasa dan selamat idul fitri, dan sangat baik.
BACA JUGA:Warga Lapor Lampu Jalan Mati, Sekda Palembang Ratu Dewa Respon Cepat, 5 Lokasipun Terang