PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itulah yang kini menggambarkan nasib Dendi Airlangga (23).
Belum sempat menikmati barang hasil curiannya, warga Jl UD Sharing, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi itu keburu diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan Dendi berawal dari laporan korbannya yakni Abel Agustian (29) warga Jl Banten Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Abel mengaku telah kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Sering Disebut Dalam Sidang, 2 PNS Bawaslu Prabumulih tak Tersentuh Hukum
Mendapati laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku mencoba menjual barang hasil curian dengan cara mempromosikannya di facebook.
Mengetahui hal itu, petugas pun langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil diringkus pada Rabu, 22 Maret 2023.
"Ya, ada pelaku pencurian yang berhasil kita amankan. Dia berusaha menjual barang curian melalui marketplace facebook," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, Jumat, 24 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit kulkas dan 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up nopol BG 8215 NM.
BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Keterangan Saksi Sudutkan Komisioner
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. "Iya pak, saya mencuri kulkas dan mesin cuci," tukasnya.(*)