PALEMBANG, SUMEKS.CO – Wali Kota Palembang H Harnojoyo telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 0896/SE/BKPSDM-V/2023.
Mengacu pada edaran itu, jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang selama bulan puasa ini akan diatur sedemikian rupa.
Masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Itu berlaku Senin-Kamis.
Sementara Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB. Terjadi pengurangan dua jam kerja pegawai ASN setiap harinya.
BACA JUGA: Hari Pertama Puasa Pemkab OKI Libur Sehari, Pulang Kerja Lebih Awal
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1444 H, Ratusan Santri dan Jemaah Majelis Ta'lim An-Nur Gelar Pawai Obor
“Jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadan sekitar 32,5 jam per minggunya,” kata Harnojoyo.
Kabag Protokol Setda Kota Palembang, Adrianus Amri SSTP MSi mengatakan, surat edaran Wali Kota Palembang itu merujuk dan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB No 06 Tahun 2023.
”Memang terjadi pengurangan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Pengurangan itu, agar pegawai fokus menjalankan ibadah puasa dan melayani keluarganya.
BACA JUGA: Hari Pertama Puasa Pemkab OKI Libur Sehari, Pulang Kerja Lebih Awal
BACA JUGA:Sambut Ramadan 1444 H, Ratusan Santri dan Jemaah Majelis Ta'lim An-Nur Gelar Pawai Obor
Harapannya, para pegawai masih bisa menyiapkan makan buka puasa untuk keluarganya dengan pulang kerja lebih cepat.
“Diharapkan pegawai tetap bekerja maksimal selama bulan puasa,” jelasnya. (yud)