PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar home industry pembuatan senjata api rakitan jenis FN di rumahnya tersangka, Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka, Jaka Saputra (29), warga Jl Panca Usaha, Lr Usaha, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, terungkapnya home industri pembuatan senpi FN rakitan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadika industri membuat senpi.
"Dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sore," kata Mokhamad Ngajib kepada SUMEKS.CO, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera
Saat ini lanjut Mokhamad Ngajib, anggotanya menemukan satu pucuk senpira jenis FN warna putih, tiga pucuk senpira jenis revorver, 44 butir amunisi aktif kaliber 38 dan alat pembuatan atau upgrade softgun senpira.
Kemudian, barang bukti amunisi aktif tersebut dibeli pelaku dengan cara memesan dari aplikasi tokopedia sebesar Rp3,5 juta.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 dengan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.
Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, pelaku ini dalam menjual senjata api rakitan sering mengaku sebagai anggota Polri atau Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia.
"Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku tersebut," jelas Mokhamad Ngajib.
Sementara, tersangka Jaka Saputra mengakui perbuatannya.