Point keempat, suvenir, menggali potensi kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa kuliner, fesyen dan kriya berbasis kearifan lokal.
Terakhir, Kelembagaan Desa Wisata dan CHSE. Hal ini terbentuknya legalitas berbadan hukum dan pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan serta memiliki manajemen risiko dan penerapan CHSE berstandar nasional.(*)