Polres OKI Rilis Empat Pelaku Pembajakan Kapal Tagboat di Perairan Sungai Menang

Senin 20-03-2023,13:19 WIB
Reporter : niskiah
Editor : Rappi Darmawan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Empat  tersangka pelaku pembajakan kapal di Perairan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, berhasil diamankan. 

 Tersangka pelaku, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27),Karim (36) dan Harun Roni (29). Merupakan warga Dusun 1 Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH MH didampingi, Kasatreskrim AKP Jatrat Tunggal, mengatakan aksi pembajakan ini terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu, sekira pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.

Pelaku ini membajak kapal tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 Kg, senilai Rp 12 juta, milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup. 

BACA JUGA:Akses Jalan Menuju SMK Negeri 3 Kayuagung Dibuka, Polres OKI Banjir Karangan Bunga

"Setelah aksi para pelaku kita mendapat informasi. Lalu Pada 16 Maret pukul 04.00 WIB di Dusun 1 Desa Karangsia, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya," terang Kapolres, Senin 20 Maret 2023.

Selanjutnya, keempat pelaku ditangkap saat tertidur lelap dan di dalam rumah. Ditemukan juga satu pucuk Senpira laras pendek dan empat butir amunisi serta satu butir selongsong amunisi. 

Barang bukti lainnya satu pucuk Senpira laras panjang, Senpira laras panjang jenis locok, tojok besi dan handpone.

"Pelaku ini juga merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu, 22 Oktober 2022) di Camp Distrik Desa Sungai Menang, terhadap korban Junpiser yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan cara menodongkan Senpira kepada korban," ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Polres OKI Kejar Pelaku, Terkait Penemuan Jasad Romli Dalam Kubangan Lumpur

Dalam aksinya itu berhasil mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 Hand Phone, Uang sebesar Rp500 ribu. Sehingga  korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.

Lanjut Kapolres, untuk kasus pembajakan di Sungai Menang ini para pelaku diancam Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kurungan 15 tahun penjara.

Lalu Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.Tindak pidana kepemilikan senpira Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*) 

 

Kategori :