Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

Minggu 19-03-2023,10:17 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan konten penistaan agama melalui akun TikToknya @lilmukerjililu yang dilakukan Lina Mukherjee.

Laporan polisi oleh dua pengacara ke SPKT Polda Sumatera Selatan beberapa lalu kini diusut oleh Subdit SIber Ditreskrimsus karena ada dugaan pelanggaran UU ITE.

“Iya awalnya masuk ke Ditreskrimum tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu 19 Maret 2023.

Putu mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan masih mempelajari kasusnya.

BACA JUGA:Video Dugaan Penistaan Agama Viral, Influencer Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

BACA JUGA:Pria yang Viral Diamuk Massa di Kemuning Palembang Ternyata Residivis, Dalam Sehari Embat 2 Motor Sekaligus

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. 

BACA JUGA:Pasca Viral Dugaan Nikah Siri Oknum Kades dengan PNS Puskesmas, Kades di Ogan Ilir Resah Diteror Istri

Kategori :