BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Bengkulu Sudah Dirancang Sejak 2019, Diprediksi Saat Itu Selesai 2023
Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan tanah tersebut adalah lahan gambut.
Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.