PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjelaskan dan penandatanganan dokumen batas daerah dalam wilayah Kecamatan Bukit Kecil.
Penjelasan dan penandatanganan dokumen teraebut digelar di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Jumat 17 Maret 2023.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palembang, Yanurpan Yani menjelaskan penjelasan dan penandatanganan dokumen batas daerah dalam wilayah Kecamatan Bukit Kecil Palembang dilakukan secara perdana.
"Ini sebagai langkah awal untuk melakukan penertiban yaitu penyusunan peta batas kecamatan dan kelurahan di Palembang. Pertama Kecamatan Bukit Kecil dan dalam waktu dekat akan disusul 5 kecamatan lainnya. Namun ini semua perlu waktu," kata Yanurpan Yani kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Sidak ke Kantor Camat Bukit Kecil, Sekda Palembang Bawa Petugas BNNP Sumsel
Yanurpan Yani menuturkan, target penyusunan peta batas di Palembang pada tahun 2023 akan dilakukan pada 5 kecamatan dan 30 kelurahan.
"5 Kecamatan dan 30 Kelurahan tentu memberikan manfaat yang luar biasa. Yakni kepastian hukum seluruh sektor, mulai dari perizinan, PBB, dan lainnya. Ini semua bertujuan untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum, yang selama ini ragu, dengan adanya penandatanganan jadi bisa jelas," tuturnya.
Dia menyebutkan, penyusunan peta batas Kecamatan dan Kelurahan di Palembang akan dibuat secara digital. "Nanti peta yang disusun bisa diakses oleh masyarakat melalui smartphone juga, tidak perlu pakai peta besar lagi," tukasnya.