PALEMBANG,SUMEKS.CO - Setelah hampir satu tahun penyidikan, jaksa Pidsus Kejari Palembang akhirnya resmi menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis PTSL Kota Palembang tahun 2018.
3 tersangka tersebut yakni, oknum Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik, serta satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Penetapan tersangka, dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, Selasa 14 Maret 2023.
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie Hasibuan SH MH.
BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Ketiganya, lanjut Fandie akan dilakukan penyidikan khusus lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel, memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Diterangkannya, tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Kejari Palembang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Jilid II
Kemudian, lanjutnya pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Masih kata Bobby, dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.
"Atas perbuatan para tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Bobby, atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
BACA JUGA:Sudah 8 Bulan, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Belum Ada Titik Terang