Modus Ajak Tawuran Lalu Rampas Motor Korban, Oknum Mahasiswa dan 2 Rekannya Ditangkap

Minggu 12-03-2023,20:38 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

“Ada tiga pelaku lain masing-masing berinisial DSJ, APA dan YTO yang masih DPO dan hingga kini tengah dalam pengejaran petugas. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk kasus aksi tawuran yang dilakukan para tersangka dengan cara sweeping membawa celurit di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Palembang. 

Korban bersama rekannya sedang  berkumpul di pinggir Jalan Soekarno-hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Jumat 10 Maret 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Tawuran Antar Kelompok Remaja Pecah di Kertapati Palembang, Satu Tewas

Pelaku yang melihat korban berpura-pura mengajak tawuran dan langsung menyerang rombongan korban dengan membawa senjata tajam celurit dan parang yang dengan sengaja menyeret ke aspal hingga timbul percikan api.

Korban yang takut dan berusaha kabur. Satu rekan korban terjatuh dan langsung menjadi amukan para pelaku. 

Saat itulah tersangka Putra Alpinde merampas motor korban dan membawanya kabur. Oleh tersangka motor tersebut dijual di marketplace Facebook.

"Pelaku ini sudah mengubah warna motor korban pada bagian pelek, serta juga menukar suspensi bagian depan sebelum dijuala," tutup AKP Taufik Ismail.(*) 

Kategori :