Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Kegiatan Opini Kebijakan

Kamis 09-03-2023,09:38 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menghadiri kegiatan Obrolan Peneliti (Opera) Kebijakan Tahun Anggaran 2023 secara daring bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 8 Maret 2023.

Adapun, kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tersebut digelar diskusi daring dengan tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas”.

Kegiatan Opini tersebut diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr A. Yuspahruddin dengan mengungkapkan tujuan dan maksud diselenggarkan kegiatan tersebut.

“Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan serta sebagai ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi kinerja di masa mendatang”, jelas Yuspahruddin.

BACA JUGA:Tagar Lahat Berduka Viral Jagat Medsos di Kabupaten Lahat, Kamis, 9 Maret 2023

Opini Kebijakan menghadirkan akademisi dari berbagai latar belakang mulai dari analis kebijakan, praktisi, akademisi, hingga politisi.

Oleh karena itu, Yuspahruddin berharap diskusi multi dimensi pengetahuan ini mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat.

“Sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah”, tutup Kakanwil Kemenkumham Jateng itu.

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plt Kepala Balitbangkumham Kemenkumham RI Iwan Kurniawan sekaligus membuka acara diskusi ilmiah tersebut. Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), terdapat 450 juta orang di dunia menderita gangguan mental serta 1 diantara 4 orang berpotensi untuk mengidap gangguan mental. 

BACA JUGA:Banjir Bandang Hantam Desa Lubuk Nipis Muara Enim, 10 Hektar Sawah dan 62 KK Terdampak

“Atas dasar tersebut, dengan memanfaatkan hasil analisis dan data, perlunya melakukan pencegahan deteksi dini dan melakukan pendekatan terhadap kesehatan mental dari para warga binaan sehingga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan tetap kondusif”, ungkap Iwan.

Seperti diketahui bahwa Opini Kebijakan ini telah diselenggarakan selama 3 tahun yang berkolaborasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Kegiatan Opini ini disediakan sebagai media dimana para praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan segala hal baik pendapat maupun saran terhadap kebijakan dalam Kemenkumhan menjalankan tusinya. Untuk itu, hal ini dapat dijadikan inspirasi terutama pada bagian pemasyarakatan baik rutan atau lapas yang menjadi objek dan subjek pada tema kegiatan ini dapat secara aktif mengikuti dialog interaktif kepada narasumber yang telah hadir”, tutup Iwan.

Kemudian, sebagai narasumber pada kegiatan ini Chintia Octenta selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama memaparkan pokok bahasannya yaitu Pengormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak WBP dalam mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Pria yang Viral Diamuk Massa di Kemuning Palembang Ternyata Residivis, Dalam Sehari Embat 2 Motor Sekaligus

Kategori :