PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kasus penipuan berkedok kerja sama proyek di kota Prabumulih kembali terjadi. Kali ini, korbannya Periyanto (37), warga Dusun I, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Pelakunya, seorang oknum pemborong di kota nanas berinisial PR.
Melalui kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH mengatakan, kliennya itu diduga kuat ditipu oleh oknum pemborong di Prabumulih berinisial PR dan menderita kerugian hingga Rp 505.000.000 dan sudah melaporkan kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur pada 29 Maret 2022 lalu.
"Sampai sekarang kami sangat menyadari dari pihak Polsek sudah berusaha untuk menangkap pelaku yang kami terima informasinya sampai saat ini pelaku kabur, namun masih berada di wilayah Sumsel," sebutnya saat menggelar jumpa pers di kantor Hukumnya di Jalan Flores, Rabu 8 Maret 2023.
Maka dari itu, pihaknya meminta supaya Kapolres dan Kapolda juga bisa meng-handle kasus ini.
"Karena sudah lama sejak 29 Maret 2022," jelasnya berharap istri pelaku berinisial CW juga ditangkap.
Diceritakan Usman, adapun modus penipuannya, berawal dari oknum notaris inisial CW yang merupakan istri pelaku bekerjasama dalam pembuatan AJB (Akte Jual Beli) perumahan dengan kliennya.
"Disanalah CW meyakinkan korban, kalau suaminya mempunyai proyek di Sumsel dan perlu modal. Dan CW mengajak klien nya untuk kerjasama memberikan modal," terangnya.
Karena tergiur tawaran CW, kliennya melakukan penyetoran sebanyak dua tahap. Namun sebelum uang disetorkan, kliennya meminta pertanggungjawaban kepada CW dan CW yang bertanggungjawab karena tersangka adalah suaminya.
BACA JUGA:Jadi Pesakitan, Kontraktor Lapangan Sepak Bola Mini Kemenpora Dituntut 6 Tahun
Sebelum penyetoran, juga dibuat kesepakatan kerjasama di salah satu kantor notaris namun sampai saat ini surat kontrak kerjasama tak kunjung diperlihatkan pelaku.
Dijelaskan Usman, pelaku mengajak kerjasama dengan bentuk korban memodali pelaku dengan sistem berbagi keuntungan dengan perjanjian yang ada. Adapun proyek yang dijanjikan berada di OKI sebanyak empat item.
"Polsek Prabumulih Timur sudah klarifikasi ke lapangan ternyata tidak ada proyek tersebut," imbuhnya.
Dikatakannya, peristiwa perjanjian tersebut terjadi di tahun 2021 dengan beberapa perjanjian lalu dimundurkan lagi karena ada upaya kekeluargaan dimana sesuai perjanjian akan dibayarkan paling lambat 29 Maret 2022 namun sampai sekarang tak kunjung dibayarkan dan korban pun melaporkan kejadiannya ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Pakaian Lansia, Kontraktor Dihukum Tertinggi