Diketahui, tersangka Reza merupakan warga Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sudah tiga kali menggauli korban. Kini dia dalam pemeriksaan Unit PPA,” ulasnya.
Atas perbuatannya menggauli anak di bawah umur, tersangka Reza Fahlevi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (eno)
BACA JUGA:Kakak Sepupu Ketagihan Usai Tiduri Paksa Gadis Belia 15 Tahun, Korban Kabur dan Sapri Harus Tidur di Penjara