"Lalu pasal 54 ayat (1) huruf c yang meyatakan 'Kepala Desa diberhentikan' ayat (2) huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ayat (4) menyatakan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan keputusan Bupati/ Walikota," sebutnya.
Selanjutnya pasal 54 ayat (2) huruf g peraturan pemerintah RI No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU RI No. 6 tahun 2014 tentang desa sudah sangat jelas terang terhadap SB ini haruslah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap.
Serta dasar pemberhentian tetap terhadap SB ini juga telah dicantumkan didalam perpu lainya yaitu pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) permendagri RI No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
"Bahwa kami sampaikan juga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dapat kita lihat pada wabste SIIP pengadilan Negeri Kayu Agung perkara No. 249/Pid.B/2022/PN Kag," tegasnya.
BACA JUGA: Status Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, OKI, Menunggu Surat Keputusan Kemendagri
Sementara itu, Kabid pemerintahan desa dan kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil surat Kemendagri, terkait jabatan Samsul Bahri yang diberhentikan sementara.
"Kami sudah mengirimkan surat dan proses di Kemendagri bisa memakan waktu hingga tiga bulanan paling lama," ungkapnya.
Lanjutnya, sampai sekarang masih menunggu hasil dari Kemendagri dahulu. Setelah mendapatkan hasilnya baru bisa berkoordinasi dengan bagian hukum biar tidak salah langkah.
"Kami tidak bisa serta merta langsung membehentikan ataupun kembalikan jabatan semula. Karena perlu kajian dan telaah-telaah yang secara mendalam jadi kami bersurat dulu Kemendagri," pungkasnya.(*)