Baru 11 Perusahaan Membayar DKPTKA

Senin 06-03-2023,19:16 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

"Kepada para perusahaan pemberi kerja bagi TKA, punya kewajiban membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) saat melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi TKA yang nantinya menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah," Kaffah mengingatkan.

Oleh karena itu, Kaffah,  menghimbau bagi perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kabupaten Muara Enim agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai

retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Muara Enim, pada saat melakukan perpanjangan RPTKA yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk sebagai syarat penerbitan visa dan izin tinggal terbatas. 

Nantinya perusahaan akan mendapatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) DKPTKA sebagai retribusi daerah yang dibayarkan ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim melalui Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:Bupati Askolani Tak Kunjung Lantik Sekda Banyuasin, Ada Apa?

"Sebab hingga saat ini baru 11 perusahaan yang telah membayarkan DKPTKA ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan dan kontribusinya turut andil dalam membangun Bumi Serasan Sekundang," ucapnya.

Sementara itu, menurut salah satu penerima dua penghargaan yakni Projek Manager PT PPA Agung Budiarto mengatakan bahwa pihaknya bersyukur dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Bupati Muara Enim dan semoga kedepan bisa memotivasi dan berkontribusi yang lebih baik terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim khususnya masyarakat ring 1 perusahaan.

"Kita sangat patuh hukum, tertib administrasi dan peduli dengan tenaga kerja lokal," ujarnya.(*)

 

 

Kategori :