PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan seorang anak di Prabumulih ditangkap karena kasus narkoba.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati merilis ungkap kasusnya di halaman Mapolres Prabumulih, Senin 6 Maret 2023 sore.
Tiga tersangka diamankan yakni Zulaika AR alias Eka, Aromdhon alias Mang Don dan anaknya berinisial MD yang merupakan warga Jalan Sepatu, Gang Rambai, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat ke nomor telefon bantuan Polda Sumsel 08137002100.
Kemudian personel melaksanakan penyelidikan dan mencari Barang Bukti (BB).
"Dan ini luar biasa, BB-nya 28 paket narkotika dengan berat bruto 2,84 gram dan setidaknya bisa menyelamatkan 20 orang dari penyalahgunaan narkotika," sebutnya.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan plastik klip bening, alat hisap sabu berupa bong, botol plastik, sobekan kresek, sekop plastik dan barnag lain dari ketiga tersangka.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan, semuanya turut serta.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar
"Untuk itu, ayo bersama kita perangi narkotika untuk menyelamatkan generasi penerus kita," ajaknya.
Kasatres Narkoba, AKP Heri menambahkan, ketiga pelaku yang diamankan ini sudah menjadi target pihaknya sejak lama. Ditambah lagi dengan adanya laporan bantuan polisi.
"Dulu pernah dilakukan penggerebekan dan melakukan perlawanan. Termasuk kemarin (saat penangkapan, red) juga dilakukan perlawanan. Keluarga ini bekerjasama menghilangkan barang bukti dan mereka sudah lama melakukan peredaran gelap narkoba dan masyarakat sudah lama resah," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.