Kemudian pengawasan USP dapat dilaksanakan secara silang dalam satu lingkungan sekolah subrayon (SMA negeri dan swasta).
Pengaturannya diserahkan kepada MKKS SMA kabupaten/kota masing-masing.
“Dalam kondisi tertentu pengawasan pelaksanaan USP juga dapat digelar oleh guru di sekolah masing-masing,” tandasnya. (nni)