BACA JUGA:Segenap Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Selamat Memperingati Isra Miraj
SKC memiliki pilar informasi, literasi, inovasi, dan kolaborasi, serta dibagi menjadi empat kanal penting, yaitu; Edukasi, Regulasi dan Data, Penelitian dan Pengembangan, serta Bincang Syariah.
“Edukasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya memajukan ekonomi Syariah di Indonesia. Salah satu poin penting yang dapat disampaikan melalui edukasi ini adalah pemahaman bahwa asuransi jiwa Syariah tidak hanya berlaku untuk golongan tertentu, tetapi juga berlaku untuk semua golongan. Hal ini selaras dengan prinsip asuransi jiwa Syariah Prudential Syariah, yakni “Sharia for All” atau Syariah untuk Semua. Harapan kami, dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki asuransi jiwa Syariah, maka semakin banyak masyarakat yang memiliki produk perlindungan yang halal serta dapat terbantu dalam mencapai tujuan finansial yang penuh berkah,” tutup Omar.(*)