YOGYAKARTA, SUMEKS.CO - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Kadivyankumham mengatakan kunjungan ini merupakan salah satu agenda Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI).
"Menuju Kawasan Karya Cipta 2024", serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam menyongsong Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"DI Yogyakarta kami pilih sebagai tujuan studi tiru karena kami anggap sebagai daerah inspiratif yang pelayanannya serba cepat, serta permohonan pendaftaran KI-nya relatif banyak" ungkap Kadivyankumham
BACA JUGA:Tak Ada Uang untuk Makan dan Beli Rokok, Warga Tanah Abang PALI Ini Rampas Ponsel
Kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel disambut langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP DIY, Agus Priono.
Agus menghaturkan terima kasih karena sudah memilih DPMPTSP DIY sebagai salah satu objek sharing informasi terkait peningkatan kualitas pelayanan khususnya pelayanan KI.
Selanjutnya, Agus menjelaskan bahwa pada Tahun 2022, DPMPTSP DIY telah memberikan pelayanan kepada 1349 pelaku usaha.
"Jumlah ini dicapai melalui beberapa strategi yang telah dibuat, seperti digitalisasi pelayanan, perluasan mindset investasi dan perizinan, hingga pengharmonisasian hukum/regulasi," ungkap Agus.
BACA JUGA:Tak Ada Uang untuk Makan dan Beli Rokok, Warga Tanah Abang PALI Ini Rampas Ponsel
"Tidak mudah memang untuk mengubah mindset menjadi jiwa pelayanan, akan tetapi kami terus berkomitmen untuk menerapkan 15 standar pelayanan yang ditetapkan KemenPanRB," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Tri Sadjiwo.
Beliau mengatakan bahwa BPKI Disperindag Yogyakarta inilah yang bertugas melaksanakan pengelolaan KI untuk meningkatkan Jumlah Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar dari Industri Kecil Menengah (IKM) atau sentra yang dibina.
Djiwo mennyampaikan bahwas saat ini BPKI masih memiliki masalah kurangnya pemahaman para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan KI.
BACA JUGA:Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tagamus Diringkus