Haris menambahkan penyerahkan hak santunan kepada ahli waris dan para korban tersebut besarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Haris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara, persiapkan kondisi tubuh dan kendaraan dengan baik serta patuhi peraturan berlalu lintas.
Adapun kronologis kecelakaan Kecelakaan ini terjadi pada saat mobil kijang super BG 1386 CH yang dikemudikan Abdul Rahman berjalan dari arah Prabumulih menuju Palembang.
BACA JUGA:Korban Speed Boat Tenggelam di Perairan Pulau Maspari Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Kenapa?
Setiba di TKP diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, bersamaan dari arah berlawanan datanglah mobil yang tidak diketahui identitasnya kemudian pengemudi mobil kijang super tersebut membanting stir ke kiri.
Sehingga mobil kijang super tersebut oleng dan terbalik, selanjutnya menabrak kijang inova BG 1542 ZJ yang dikemudikan oleh Muslim.
Atas kejadian tersebut penumpang mobil kijang super BG 1386 CH mengalami luka-luka dan meninggal dunia. (yun)