Di sisi lain, Kuasa Hukum dari Pedagang ikan di Jakabaring dari kantor LBH Alumni MUSI Bersatu, Tara Febri Ramadhan SH MH membenarkan bahwa pihaknya sudah membuka tabir adanya lapak liar di Pasar Ikan ke Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Pedagang Sayur Pasar Induk Jakabaring Dibegal 4 Orang Pakai Celurit dan Pedang, Motor Dirampas
Pihak Kuasa Hukum telah mengirim surat somasi adanya perihal tersebut.
"Kita sudah layangkan surat somasi ke Pemkot Palembang per tanggal 24 Februari 2022. Kasihan dengan para pedagang ikan di Jakabaring kalau Pemkot tidak memberikan tindakan tegas. Bahkan para klien kami akan mengancam berdemo ke Pemkot kalau tidak direspons kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalanginya," tukasnya.