Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada WBP, yakni kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan perkara pidana.
“Untuk yang non litigasi yaitu konsultasi hukum dan penyuluhan hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan,” kata Jon Heri.(*)