Banner Pemprov

Perkuat Integritas Aparatur Desa, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Antikorupsi

Perkuat Integritas Aparatur Desa, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan Antikorupsi

Penyuluhan hukum Kanwil Kemenkum Babel di Desa Peradong dorong pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur desa.--

Kanwil Kemenkum Babel Dukung Desa Peradong Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa

Bangka Barat, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kesadaran hukum dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap Pemerintah Desa Peradong dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Pengenalan Dasar Tindak Pidana dan Perdata serta Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (29/12/2025) ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Muda, Sudihastuti, sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepolisian, serta masyarakat Desa Peradong.

Kepala Desa Peradong, Khaidir Maulana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan narkoba mulai dari tingkat desa.

Ia menilai bahwa peningkatan pemahaman hukum serta penguatan integritas aparatur desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Desa Antikorupsi dan Desa Bebas Narkoba.

BACA JUGA:Bagaimana Kanwil Kemenkum Babel Menyikapi Kebijakan Baru Penilaian Kinerja JDIHN 2026?

BACA JUGA:Penguatan Tugas dan Fungsi AHU, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Simpang Teritip, Vanmark Novriadi, menekankan pentingnya upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan melalui edukasi, penerapan gaya hidup sehat, serta keterlibatan dalam berbagai kegiatan positif di lingkungan desa. Menurutnya, narkoba memiliki dampak serius yang dapat merusak individu, keluarga, hingga tatanan sosial masyarakat.

Sementara itu, Penyuluh Anti Korupsi Kanwil Kemenkum Babel, Sudihastuti, dalam paparannya menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Ia juga menjelaskan tentang gratifikasi, yaitu pemberian dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berpotensi menjadi suap apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Sudihastuti menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui strategi trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: