KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Senin 22-09-2025,06:17 WIB
UNIK, Kades Ini Punya Peraturan Tidak Boleh Divideokan Desanya, Alasannya Tak Masuk Akal
Senin 08-09-2025,12:31 WIB
Tanyakan Proses Sidang Ijazah Palsu Kades, Ratusan Massa Datangi Pengadilan Negeri Kayuagung
Kamis 07-08-2025,19:01 WIB
Kejari OKI Siap Dukung Penggunaan Dana Desa Tanpa Ada Korupsi
Jumat 25-07-2025,06:07 WIB
Puluhan Kades dan Seorang Camat di Lahat Dikabarkan Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Rupiah Diamankan Jaksa
Kamis 10-07-2025,18:09 WIB
Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan
Terpopuler
Kamis 02-10-2025,12:56 WIB
Ramalan Zodiak 2 Oktober 2025: WOW Ada Pesan Penting untuk 12 Bintang, dari Cinta hingga Keuangan
Kamis 02-10-2025,07:27 WIB
Pagi Ini Mulai Uji Coba One Way di Simpang Golf Palembang, Stlantas: Patuhi Aturan Demi Kelancaran
Kamis 02-10-2025,04:27 WIB
Konflik Yai Min vs Sahara Viral, Bagaimana Bisa Pemilik Rumah Terusir Sama Tetangga Ngontrak
Kamis 02-10-2025,12:59 WIB
Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM Non-Subsidi Zona 1 dan II Mulai 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Lengkap
Kamis 02-10-2025,07:17 WIB
Oknum Polisi di Linggau Dipropamkan Gegara Istri Orang Punya Video Koleksi Tidur Bareng
Terkini
Kamis 02-10-2025,22:27 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka
Kamis 02-10-2025,22:22 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI
Kamis 02-10-2025,22:09 WIB
WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008
Kamis 02-10-2025,21:36 WIB
Yai Mim Minta Podcast Sahara Dengan Densu Tetap Tayang, Beda Dengan Mayoritas Netizen
Kamis 02-10-2025,21:29 WIB