KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,17:23 WIB
Kabur hingga ke Lombok NTT, Begini Pengakuan Kades yang Serang Marbot Masjid di OKU Timur
Selasa 31-12-2024,20:25 WIB
Sembunyi di Lombok Tengah, Kades Sidodadi OKU Timur yang Aniaya Marbot Masjid Ditangkap!
Selasa 17-12-2024,12:06 WIB
Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat 22-11-2024,15:30 WIB
Oknum Kades Rambai OKI Pulang ke Rumah, Ada Kesepakatan Usai Dikurung Warga Berduaan dengan Gadis
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,16:31 WIB
Situs Legal Alternatif Pengganti Rebahin Ini Dijamin Lebih Aman dan Gak Bikin Khawatir
Minggu 19-01-2025,19:05 WIB
Glodok Plaza Terbakar, Doa Istri Mana Yang Dikabulkan, Sebut Ada Suami Pamit ke Surabaya Malah Jadi Korban
Minggu 19-01-2025,13:51 WIB
CEK Ini 9 Daftar Gerai Restoran McDonald's di Palembang, Lengkap dengan Rute dan Nomor Kontak
Minggu 19-01-2025,17:47 WIB
Serbu Saldo DANA Kaget Rp110.000 Edisi Minggu 19 Januari 2025, Pasti Cair Tanpa Ribet
Terkini
Senin 20-01-2025,11:00 WIB
Lagi, Saksi Kunci Aswari Rivai Kembali Gagal Hadir Dalam Sidang Korupsi Izin Tambang Lahat
Senin 20-01-2025,10:50 WIB
Saldo DANA Bansos PKH 2025 Tahap Pertama Rp750.000 Cair, Berikut Cara Cek NIK Penerima
Senin 20-01-2025,10:39 WIB
10 Daerah Status Darurat Banjir dan Tanah Longsor, Sumsel Siaga, Diimbau Waspada Selama Musim Hujan
Senin 20-01-2025,10:36 WIB
Samsung Galaxy Z Fold6 Mengusung Kamera Canggih dengan Kualitas Profesional, Kini Harganya Kian Terjangkau
Senin 20-01-2025,10:31 WIB