KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Selasa 20-05-2025,19:03 WIB
Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025
Senin 19-05-2025,20:19 WIB
Kades Sukaraja SP Padang Mengundurkan Diri, Alasnnya!
Kamis 15-05-2025,12:52 WIB
Perusahaan Batu Bara Minta Oknum Mantan Kades di Lahat Ditangkap Usai Dilaporkan Pemerasan ke Polda Sumsel
Sabtu 10-05-2025,17:15 WIB
Pertanyakan Laporan di Polda Sumsel dan Polres OKU, Harapkan Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Kamis 17-04-2025,15:10 WIB
96 Kades/Lurah dari OKI ikuti Ajang Peacemaker Justice Award
Terpopuler
Sabtu 31-05-2025,17:16 WIB
Rawan Risiko, Gubernur Sumsel Siap Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir
Sabtu 31-05-2025,18:46 WIB
Niat Berkurban? Simak Dulu 5 Larangan Ini Agar Ibadahmu Sah!
Sabtu 31-05-2025,16:18 WIB
Oknum Kepsek di Lahat Akui Minta Emas Sama Guru, Netizen Ramai Laporkan Sekolah Lain
Sabtu 31-05-2025,19:39 WIB
Kamera Utama 50MP Vivo V30 Pro 5G: Detail Mengagumkan, Cerah dalam Setiap Bidikan
Sabtu 31-05-2025,21:07 WIB
Antre Naik Bus Shalawat, Jemaah Calon Haji Pilih Naik Taksi Ke Misfalah
Terkini
Minggu 01-06-2025,15:35 WIB
Disini Nonton Film Gratis 24 Jam Full Kualitas HD, Link Pengganti Rebahin, LK21 dan IndoXXI!
Minggu 01-06-2025,15:32 WIB
Libur Panjang Hari Lahir Pancasila 2025, Volume Kendaraan Melintasi Tol Palembang-Prabumulih Turun 7,04 Persen
Minggu 01-06-2025,15:03 WIB
Intip Jeroan Apple iPad Air M3, Tablet 13 Inci Tipis Dibekali Chip Silicon Teranyar
Minggu 01-06-2025,14:25 WIB
iPad Air M3 vs iPad 11 Mana yang Paling Worth It Dibeli di 2025?
Minggu 01-06-2025,14:18 WIB