KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Kamis 10-07-2025,18:09 WIB
Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan
Rabu 09-07-2025,18:08 WIB
Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach
Jumat 04-07-2025,18:54 WIB
Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa
Jumat 27-06-2025,17:28 WIB
Polsek Pedamaran Timur OKI Terima Serahkan 9 Pucuk Senpi Sukarela dari Warga
Rabu 25-06-2025,17:23 WIB
Polsek Tanjung Lubuk Terima 5 Pucuk Senpi Serahan Masyarakat
Terpopuler
Senin 14-07-2025,04:01 WIB
Dihujat Usai Ditelpon Pejabat Jepang, Neo Japan Ucap Alhamdulillah Tahu Siapa Teman dan Lawan
Minggu 13-07-2025,16:45 WIB
Jalan Rusak Hingga Minimnya Bantuan Alat Pertanian, Jadi Keluhan Warga di Reses Anggota DPRD Ogan Ilir Dapil V
Minggu 13-07-2025,14:52 WIB
Kabar Gembira! KAI Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api untuk Lansia Sebesar 20%
Minggu 13-07-2025,15:11 WIB
Realme Narzo 80 Lite 5G Ditenagai Chipset Dimensity 6300 dengan Fitur AI Handal
Minggu 13-07-2025,22:41 WIB
Dramatis, Oxford United Kalah dari Port FC di Final Piala Presiden 2025
Terkini
Senin 14-07-2025,13:01 WIB
Puluhan Ribu Siswa Baru di Palembang Terima Seragam Gratis, Komitmen Wali Kota Ratu Dewa
Senin 14-07-2025,12:49 WIB
Review Infinix XPAD 20: Tablet Terjangkau Infinix Tahun 2025 dengan Banderol Di Bawah Rp 2 Jutaan
Senin 14-07-2025,12:23 WIB
Samsung Galaxy A05s, HP Stylish dengan Kamera Tajam dan Layar Mulus, Performa Andal di Kelas Menengah!
Senin 14-07-2025,12:03 WIB
Ponsel Terbaru Oppo Reno14 Pro 5G Bawa Desain Artistik dengan Beragam Teknologi Canggih
Senin 14-07-2025,11:48 WIB