KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,12:06 WIB
Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat 22-11-2024,15:30 WIB
Oknum Kades Rambai OKI Pulang ke Rumah, Ada Kesepakatan Usai Dikurung Warga Berduaan dengan Gadis
Kamis 07-11-2024,12:03 WIB
PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
Kamis 24-10-2024,07:15 WIB
Diduga Tak Netral, Relawan Palson Bupati Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI
Kamis 24-10-2024,07:08 WIB
Selain Habiskan Dana Desa Ratusan Juta untuk Mabuk dan Judi, Kades Ini Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,06:54 WIB
Coba Peruntungan dengan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldo Gratis Rp300 Ribu Auto Cair
Rabu 18-12-2024,07:15 WIB
Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Batu Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sempat Dikubur
Rabu 18-12-2024,10:02 WIB
Sedih, Lihat Suporter Sriwijaya FC di Lampu Merah Palembang Kumpulkan Duit Receh Buat Dana ‘Klub Besar’
Rabu 18-12-2024,14:10 WIB
Pelaku Curanmor Bersenpi di Pakjo Palembang Babak Belur Usai Gagal Kabur, Sempat Tembak ke Arah Korban
Rabu 18-12-2024,05:55 WIB
Winger Sriwijaya FC Fadly ‘Brace Lawan PSPS Pekanbaru’ Siap Cetak Gol Lagi Kontra Persikabo Besok
Terkini
Kamis 19-12-2024,04:14 WIB
KETAT Menuju Semifinal Piala AFF 2024, Filipina Tahan Vietnam, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?
Rabu 18-12-2024,20:56 WIB
Komitmen TNI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0402/OKI Vicon Peresmian RTLH
Rabu 18-12-2024,20:48 WIB
DRAMATIS, Myanmar Kalahkan Laos 3-2 Ambisi Menuju Semifinal AFF 2024 Poin Sama dengan Timnas Indonesia
Rabu 18-12-2024,20:32 WIB
Kementerian Hukum Lakukan Pemetaan SDM di Masa Transisi untuk Wujudkan Keadilan dan Efisiensi
Rabu 18-12-2024,20:24 WIB