KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Kamis 17-04-2025,15:10 WIB
96 Kades/Lurah dari OKI ikuti Ajang Peacemaker Justice Award
Rabu 12-02-2025,12:39 WIB
Musrenbang Mesuji Usulkan Pembangunan Jembatan Penghubung
Jumat 03-01-2025,17:23 WIB
Kabur hingga ke Lombok NTT, Begini Pengakuan Kades yang Serang Marbot Masjid di OKU Timur
Selasa 31-12-2024,20:25 WIB
Sembunyi di Lombok Tengah, Kades Sidodadi OKU Timur yang Aniaya Marbot Masjid Ditangkap!
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,06:42 WIB
Baru Terekspos, Tim Peneliti Makam Nabi Zulkifli di Tembok Cina Temukan Tulang dan Artefak
Jumat 18-04-2025,09:12 WIB
SUBHANALLAH! Surah Al-Qur'an yang Ditulis di Mulut Goa tempat Makam Nabi Zulkifli di Tembok Besar Cina
Jumat 18-04-2025,15:35 WIB
Awalnya, Penemuan Diduga Makam Nabi Zulkifli di Tembok Cina Sempat Disembunyikan Otoritas Setempat?
Jumat 18-04-2025,09:03 WIB
Keyle Russel Bersinar di Laga Debut, Bhayangkara Hajar Samator di Final Four Proliga 2025
Jumat 18-04-2025,08:13 WIB
Oknum Dewan Lubuklinggau Dilaporkan Warga Muara Enim ke Polda Sumsel, Kerugian Rp2,5 Miliar, Ini Kasusnya
Terkini
Jumat 18-04-2025,20:35 WIB
Pemkab OKI, BPPWS, dan OKI Pulp Bahas Keberlanjutan SPAM Air Sugihan untuk Peningkatan Kualitas Air Bersih
Jumat 18-04-2025,20:34 WIB
Pria di Palembang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacarnya
Jumat 18-04-2025,19:49 WIB
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Jadi Tersangka Usai 2 ABK Tewas Tersabet Tali Towing Saat Menarik Tongkang
Jumat 18-04-2025,19:46 WIB
Pasutri Terbenam Bersama Sepeda Motornya di Irigasi Desa Kurungan OKU Timur Dikenal Pekerja Keras
Jumat 18-04-2025,19:39 WIB