KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023. Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag. "Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. "Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. "Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*)Desak Jabatan Kades Diberhentikan
Selasa 28-02-2023,04:50 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #kades
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-08-2026,13:48 WIB
Ajak Warga Cegah Karhutla, Kapolres OKI Silaturahmi dengan Kades di Kecamatan Lempuing Jaya
Sabtu 14-03-2026,19:53 WIB
5 Tahun Gaji Tak Dibayar, Oknum Kades di Muaraenim Dipolisikan 5 Orang Perangkat Desa
Minggu 22-02-2026,21:41 WIB
Peras 4 Kades, Hendra Wijaya Ngaku Wartawan Akhirnya Kena OTT Polsek Gunung Megang
Senin 01-12-2025,14:03 WIB
Kades Diajak Perkuat Tata Kelola Anggaran, Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa
Terpopuler
Senin 31-08-2026,19:27 WIB
Timnas Indonesia U-20 Ditahan Malaysia 0-0, Ini Klasemen Lengkap Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Senin 31-08-2026,18:20 WIB
Penanganan Karhutla Diperkuat Menhut dan BNPB Kunker ke OKI, Polres OKI Lakukan Pemantauan Wilayah Rawan
Senin 31-08-2026,18:44 WIB
AC Baru Dinyalakan Mesin Langsung Brebet? Ini Penyebabnya dan Cara Cek Kompresor Sebelum Rusak Parah
Senin 31-08-2026,22:26 WIB
Jangan Tunggu Api Padam, Wakapolda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Cepat Usut Karhutla
Senin 31-08-2026,21:49 WIB
Jangan Abaikan Jika Setir Mobil Lari Saat Direm! Ini 7 Penyebab yang Bisa Berujung Bahaya dan Solusinya
Terkini
Selasa 01-09-2026,17:37 WIB
Kapolda Sumsel Sambut Kajati Baru, Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Selasa 01-09-2026,17:17 WIB
Polres Ogan Ilir Amankan 13 TSK dari 12 Perkara Sepanjang Agustus 2026, Satres Narkoba Ungkap Kasus Besar
Selasa 01-09-2026,17:11 WIB
Terungkap 16 Adegan Rekonstruksi ‘Pria Ngaku Gila’ Habisi Korban Dipicu Sakit Hati Dipanggil Layaknya Ayam
Selasa 01-09-2026,16:59 WIB
Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris yang Lebih Efektif, Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan
Selasa 01-09-2026,16:53 WIB