JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo menegaskan tidak ada sel khusus untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"RE (Richard Eliezer) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Perwira menengah Polri itu menyebut tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, sel yang ditempati oleh Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti sel tahanan lainnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E
"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," ucapnya.
Bharada Richard Eliezer resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023 untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.
Namun, atas rekomendasi LPSK, penahanan Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.
Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya saya selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Status Anggota Polrinya?
"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.
Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ibunda Bharada E: Tuhan Mengabulkan Doa dan Harapan Keluarga