Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar.
Terungkap juga di persidangan, uang tersebut juga ternyata turut dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada pihak lainnya, dengan tujuan agar kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.