Akhmad Najib Setor Pidana Denda, Hanya Jalani Hukuman Pokok

Senin 27-02-2023,15:20 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Pj Walikota Palembang sekaligus terpidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Akhmad Najib, diam-diam menyetor pidana denda Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Moch Radyan SH MH, dikonfirmasi Senin 27 Februari 2023.

"Benar pada sekira tanggal 23 Februari 2023 lalu, yang bersangkutan (Akhmad Najib) telah membayar uang denda Rp200 juta," kata Moch Radyan.

Dikatakan Moch Radyan, uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

BACA JUGA:PT Palembang Diskon Vonis Akhmad Najib

Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, lanjut Moch Radyan, terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara.

"Namun saat ini kita juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa Kejati Sumsel," tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terpidana Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

BACA JUGA:Sidang Akhmad Najib cs Ditunda, Ada Apa?

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui tim penasihat hukum, terpidana Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Namun, pada upaya hukum selanjutnya Mahkamah Agung RI mementahkan upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana, dengan tetap menghukum terpidana dengan 3 tahun penjara.

Kategori :