"Kami mendapat informasi tersangka ini pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang," ungkap Ngajib.
Yang jelas, sambung Ngajib, tersangka ini pada saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar atau stabil.
"Intinya, kami tetap akan dilakukan proses hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Ngajib.
Sementara, terungkapnya tersangka MH terkonfirmasi positif HIV, itu setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim DVI Polrestabes Palembang, Minggu pagi.
Setelah mengetahui jika tersangka MH mengidap HIV, tim DVI Polrestabes Palembang pun langsung tancap gas menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes HIV terhadap anak-anak panti yang rata-rata laki-laki.
"Hasil dari pemeriksaan pelaku positif itu setelah dilakukan pemeriksaan tes HIV terhadap yang bersangkutan," ungkap salah seorang sumber di Polrestabes Palembang. Namun, untuk hasil pemeriksaan terhadap anak panti belum diketahui.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabillilah Al Amin sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sejumlah anak panti.
Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Minggu 26 Februari 2023.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Relokasi 18 Anak Asuh Panti Fiisabilillah Al Amin ke Panti Asuhan Kemensos
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pemilik panti asuhan berinisial H tersebut sudah melakukan kekerasaan fisik dari barang bukti video yang beredar di media sosial (Medsos) dan untuk sementara ada dua korban," kata Mokhamad Ngajib.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban," ujar Mokhamad Ngajib.
Kombes Ngajib menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pemilik panti asuhan pada sejak 15-20 Februari 2022 lalu.
"Dan aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi," ungkap Mokhamad Ngajib.
Sebagai tindaklanjutnya, ke 18 orang anak ini sudah di alihkan atau dipindahkan sementara ke tempat panti asuhan milik Kementerian Sosial.