Yudia menjelaskan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
Dengan demikian masyarakat diperbolehkan untuk mengikuti jalannnya sidang kode etik tersebut.
Sidang tersebut juga akan disiarkan secara live di sejumlah akun media sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti secara daring, bisa dilakukan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas Yudia. (pojoksatu)