Ketua BAN S/M Pusat, Dr Toni Toharudin MSc mengatakan, pengukuhan ini sejatinya bukan sekadar formalitas-simbolis, namun ada makna secara intrinsik penting untuk bisa dipahami.
“Makna tersebut adalah legalitas, komitmen, tanggung jawab, dan integritas untuk menerima dan menjalankan amanah sebaik-baiknya,” ucapnya.
Katanya, ikrar yang sudah diucapkan dalam “pengukuhan” harus bisa dimaknai dalam konteks lebih luas untuk memadupadankan niat, komitmen dan kesungguhan menjalankan tugas di BAN-S/M provinsi dalam kurun waktu empat tahun ke depan.
BACA JUGA:Prodi di Magister Bina Darma Ini Raih Terakreditasi B
“Pengukuhan menandai adanya garis permulaan memberikan pengabdian ke BAN-S/M baik secara de jure maupun de facto,” tutupnya. (nni)