JAKARTA, SUMEKS.CO – Gelombang Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terus bergulir.
Setelah ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Kini giliran si anak yang kini berstatus tersangka dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Mario Dandy di Drop Out (DO) setelah menyandang status tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Pemberhentian Mario Dandy Satriyo dari kampusnya diunggah akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian bunyi siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat 24 Februari 2023.
Selain itu, pihak Universitas Praetiya Mulya mengecam keras tindakan sadis Mario terhadap David.
"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ujarnya.
Pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan mantan mahasiswanya.
Seperti diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin 20 Februari 2023.
Peristiwa keji itu bermula saat perempuan bernama Agnes, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Agnes mengaku mendapat perlakuan yang baik dari David sehingga mengadu ke Mario Dandy Satriyo.
Akibat penganiayaan itu, kondisi David kritis dan hingga kini belum pulih kembali. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Mayapada Kuningan.
BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya