Dengan demikian, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (fin/fad)
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta yang Diringkus di Rumah Pacar Ternyata Pemain Curanmor