PALEMBANG, SUMEKS.CO - Babak baru kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika atas nama terpidana Rendra Antoni alias Jango, kembali dimulai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Februari 2023.
Terpidana Jango sendiri, sebelumnya telah divonis dengan putusan enam tahun penjara, yang kemudian divonis pada tingkat banding selama lima tahun penjara, atas kepemilikan 160 paket sabu dengan berat total 135 gram.
DR Hj Nurmalah SH MH, penasihat hukum terpidana Jango diwawancarai usai sidang TPPU, mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan tidak dapat membuktikan harta benda milik Jango adalah hasil dari tindak pidana narkotika.
"Silahkan saja, dari versi jaksa harta benda seperti rumah senilai Rp4 miliar milik klien kami katanya didapat dari hasil kejahatan narkotika," kata mantan ketua DPC Peradi Kota Palembang ini diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Alex Lolos dari Jerat TPPU
Diterangkannya, bahwa kliennya jauh sebelum dijerat kasus tersebut memiliki usaha di bidang kontraktor proyek di Lubuklinggau, dan itu dibuktikan adanya tumpukan bundel beberapa proyek yang dikerjakan oleh kliennya.
Wakil Sekjen DPN Peradi ini menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan hanya menerangkan menurut pengakuan dari tersangka lainnya, sementara yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan adalah keterangan terdakwa Jango.
Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan perkara TPPU itu sejatinya menggunakan sistim pembuktian terbalik.
"Itulah yang nanti akan kita buktikan dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang TPPU Muddai, Hakim: Jangan Sampai Aparat Penegak Hukum Jadi Perampok Harta Orang
Selain itu, lanjutnya, majelis hakim PN Palembang tidak ada kewenangan menggelar sidang perkara TPPU, hal itu dikarenakan sebagian besar harta kekayaan milik terdakwa Jango ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Untuk diketahui, terdakwa Jango didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Jango pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.
BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan