KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anti alias Kantil (37) tersangka penembakan sopir truk hingga tewas di jalan poros Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI), telah berstatus terdakwa.
Anti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Februari 2023. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI mendakwa terdakwa Anti dengan Pasal Pembunuhan Berencana.
Dia didakwa pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP.
Persidangan untuk terdakwa ini dilakukan secara virtual, dimana terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:Sopir Truk yang Tewas di Jalan Desa Sungai Ceper OKI Ditembak di Bagian Kepala
Dalam persidangan terdakwa didampingi penasihat hukum dari posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Kantil terjadi pada Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Simpang Jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
JPU KejaribOKI, Wulan Oktasari SH dalam surat dakwaan, memaparkan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Yakni bermula pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper OKI, Dendam Karena Korban Sering Menghina
Terdakwa bertemu dengan korban Edi (38) yang sedang mengendarai mobil truk Mitsubishi Canter nomor BG 8753 KC.
Ketika memotong laju kendaraan korban Edi, ketika itu terdakwa mendengar korban berkata kepada temannya “lihat istri Kantil itu, istri dia itu pernah ditiduri adikku".
"Atas perkataan itu terdakwa mendengar, membuat terdakwa merasa sakit hati dan emosi serta ingin membalas dendam," kata Jaksa.
Kemudian, sesampainya di rumah terdakwa berusaha menenangkan diri lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh korban.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya