Sebagaimana diketahui pada sidang yang digelar sebelumnya tiga terdakwa sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018, telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Walikota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.
Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.
Dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, dan disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.