Sebelumnya, orang tua korban baru mengetahui anaknya ada main dengan oknum Kepsek usai memeriksa handphone korban.
"Orangtua korban memeriksa handphone korban melalui chat messenger Facebook.
Ada chatingan yang mengarah kepada pembicaraan orang dewasa (vulgar) dari akun facebook.
Terus didesak, akhirnya korban mengakui bahwa sudah 3 kali disetubuhi tersangka IW," terang Kapolres.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Diklat Kepsek Anggap Dakwaan Cacat
Selanjutnya orang tua korban melaporkan yang dialami putrinya ke Polsek Bermani Ulu.
Menerima laporan dari orang tua korban, unit reskrim langsung mengambil keterangan saksi pelapor dan korban.
Berbekal keterangan saksi pelapor, terlapor yang merupakan ASN dan menjabat sebagai kepala sekolah kita amankan," ungkap Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi.